Cegah Covid-19 : CUCI TANGAN - HINDARI SENTUH WAJAH - PAKAI MASKER - HINDARI INTERAKSI LANGSUNG - JAGA JARAK SOSIAL - CUCI BAHAN MAKANAN - BERSIHKAN PERABOT RUMAH - TINGKATKAN IMUN TUBUH  

Tugas Kepala Desa yang Wajib Diketahui Masyarakat

Kades | 26 September 2019 10:00:33 | Pemahaman Tufoksi | 357 Kali

Tupoksi Hak dan Kewajiban, serta Kewenangan Kepala Desa

Bimbingan dan Pembinaan bagi Perangkat Desa Karangkamulyan bagian 2*)

Apa saja Tupoksi Kepala Desa? Atau lebih tepatnya, apa tugas, fungsi, hak, kewajiban dan kewenangan Kepala Desa terbaru? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran dan tugas yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara normatif.

 

Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

 

 

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

 

Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), Kepala Desa memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat Kami uraikan berikut ini.

 

KEPALA DESA

Tugas 

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Fungsi-Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Kewenangan 

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desadalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat.
  3. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  4. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  5. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Desa;
  8. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes
  9. menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
  10. menyetujui DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan)
  11. menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
  12. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  13. membina kehidupan masyarakat Desa;
  14. membina ketenteraman  dan ketertiban masyarakat Desa;
  15. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  16. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  17. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan  negara  guna   meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  18. mengembangkan  kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  19. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  20. mengoordinasikan Pembangunan Desasecara partisipatif;
  21. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  22. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak 

Dalam  melaksanakan  tugas , Kepala Desa berhak:

  1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan  rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan  lainnya  yang  sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
  6. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Kewajiban

Dalam melaksanakan  tugasnya, Kepala Desa berkewajiban:

  1. memegang  teguh  dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan  peraturan  perundang- undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,  transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina  dan melestarikan  nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Selain itu, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun  anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

 

Tambahan

 

Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati dan Peraturan Desa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya. *) Selengkapnya anda bisa telaahi di https://format-administrasi-desa.blogspot.com

 

Kepala Desa Karangkamulyan

Mohamad Abdul Haris

 

 

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  4. PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  6. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  7. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  8. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Sinergi Program

Kemendes Provinsi Jawa Barat Situs Kabupaten Ciamis
Situs DInas Kesehatan Desa Pangan Aman Penyluh Pertanian

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Agenda

Komentar Terbaru

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Ciamis-Banjar No. 804 Karangkamulyan Cijeungjing
Desa : Karangkamulyan
Kecamatan : Cijeungjing
Kabupaten : Ciamis
Kodepos : 46271
Telepon : 02657549615
Email : desakarangkamulyan797@gmail.com

Peta Desa