Memahami Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kades | 26 September 2019 10:08:30 | Pemahaman Tufoksi | 299 Kali
Memahami Tupoksi Kepala Desa dan Perangkat Desa
Bimbingan dan Pembinaan bagi Perangkat Desa Karangkamulyan bagian 1*)
Pada dasarnya, siapa pun yang akan melaksanakan tugasnya harus terlebih dahulu memahami apa sebenarnya tugasnya. Jika tidak, maka mustahil ia dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Alih-alih mau laksanakan tugas, ia sendiri tidak tahu mau laksanakan tugas apa. Bingungkan !!!
“Siapa Saya?”
“Siapa Anda?”
“Apa tugas saya?”
“Apa tugas Anda?”
“Mengapa saya melaksanakan ini?”
“Mengapa Anda melaksanakan itu?”
Biar jelas. Begini !
Logika sederhananya : mereka yang sudah memahami tugasnya saja terkadang masih memiliki kinerja yang kurang baik, apalagi kalau tidak paham apa tugas dan fungsinya sama sekali. Iya kan.
Sama halnya dengan kita yang berkecimpung di Instansi Pemerintah Desa.
“Siapa itu Kepala Desa?”
“Siapa itu Perangkat Desa?”
“Kepala Desa tugasnya apa?”
“Perangkat Desa tugasnya apa?
“fungsinya apa?”
“hak dan kewajibannya apa saja?”
Tentu saja kita perlu memahami sejauh mana tugas dan fungsi aparatur pemerintah desa ini. Mengapa? Ada beberapa alasan penting. Salah satunya, jika kita menggunakan perspektif sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Tentu Tupoksi Aparat Pemdes ini sangat penting dan beralasan.
Paling tidak, dengan mengetahui Tupoksi dari Kepala Desa dan Perangkatnya beserta dasar hukum-nya, kita bisa mengoptimalkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi beserta hak, kewajiban dan kewenangan masing-masing kita sebagai aparat di desa.
Yang menarik dari topik kali ini. Selain mengenai Tupoksi, dalam ulasan kali ini Kami juga menguraikan kewenangan, hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Perangkatnya (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun). Tidak perlu di-download (baik format pdf maupun doc), karena sobat Desa bisa membaca dan menyalin penjelasan Kami ini jika diperlukan. *) Selengkapnya anda bisa telaahi di https://format-administrasi-desa.blogspot.com
Kepala Desa Karangkamulyan
MOHAMAD ABDUL HARIS
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Kategori
Aparatur Desa
Wilayah Desa
Agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | Jl. Raya Ciamis-Banjar No. 804 Karangkamulyan Cijeungjing |
Desa | : | Karangkamulyan |
Kecamatan | : | Cijeungjing |
Kabupaten | : | Ciamis |
Kodepos | : | 46271 |
Telepon | : | 02657549615 |
: | desakarangkamulyan797@gmail.com |